(VIVAnews/Fajar Sodiq)
|
VIVAnews - Hari ini, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Solo.
Surat tersebut tidak diserahkan langsung oleh Jokowi, melainkan diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Solo, Budi Suharto, sebab Jokowi sedang melaksanakan tugas ke luar kota.
"Kami segera serahkan surat pengunduran diri dari wali kota. Di mana secara materiil, beliau menyatakan berhenti," kata dia, Senin, 1 Oktober 2012.
Setelah surat tersebut diserahkan, selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Solo. "Nanti setelah diparipurnakan, hasilnya disampaikan kepada gubernur (Jawa Tengah) dan Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
Dalam surat permohonan pengunduran diri tersebut juga dilampirkan berita acara hasil penetapan dari KPUD Jakarta yang menetapkan Jokowi dan Ahok sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Meskipun sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri, Jokowi masih bertugas sebagai Wali Kota Solo. Sehingga kegiatan surat menyurat masih ditandatangani oleh Jokowi. "Kan masih permohonan pengunduran diri sehingga beliau masih menjadi walikota," ujar dia. (umi)