Jakarta -Tim Transisi Jokowi-JK menyatakan bahwa 60% kasus hukum di Indonesia berkaitan dengan sengketa tanah. Oleh karena itu, ada wacana untuk mengubah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Kementerian Agraria. Apa komentar pejabat BPN?
Kepala Pusat Hukum BPN Kurnia Toha menyambut baik usulan tersebut. "Kalau ditingkatkan jadi kementerian menurut saya akan lebih bagus lagi," katanya kepada detikFinance, Rabu (17/09/2014).
Menurut Kurnia, dengan kedudukan BPN saat ini yang hanya sebagai lembaga pemerintah sudah cukup baik. Tetapi ia mengakui kedudukan kementerian lebih tinggi dibandingkan hanya sebuah badan.
"Saya kira sebenarnya dengan BPN sudah efektif, tinggal bagaimana kita bekerja lebih keras lagi. Tetapi dalam beberapa hal kita punya beberapa hambatan dengan kedudukan kita sebagai badan," imbuhnya.
Ia mencontohkan dalam pembuatan Undang-undang. BPN tidak bisa menerima amanat langsung dari presiden berupa untuk membahas UU bersama DPR. Hanya menteri yang bisa menjadi perwakilan pemerintah dalam pembahasan UU.
"Jadi dengan posisi kementerian akan lebih baik lagi," cetusnya.
Sebelumnya, Deputi Kepala Staf Kantor Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto mengatakan, pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla ingin memiliki lembaga yang lebih kuat dibandingkan BPN saat ini.
"Ada 60% kasus hukum di Indonesia terkait sengketa tanah. Jadi harus ada penguatan, salah satunya melalui one map policy yang sudah ada UU, badannya yang punya kewenangan nanti diperkuat di Kementerian Agraria, yang setara dengan BPN," papar Andi, Selasa (16/9/2014).
Kementerian Agraria, lanjut Andi, akan mengatur semua fungsi penggunaan lahan di Indonesia. Saat ini pemetaan lahan di Indonesia masih terpisah-pisah.
"Kementerian Lingkungan Hidup punya petanya sendiri, Kehutanan punya petanya sendiri, BKPM punya sendiri. Ini yang jadi tumpang tindih. Pak Jokowi sudah melihat satu contoh, di mana satu kabupaten di Kalimantan untuk sekian kilometer persegi itu ada 17 peta tumpang tindih," jelas Andi.
Lalu apa bedanya Kementerian Agraria dengan BPN?
"Nanti akan ada fungsi regulator, fungsi perencanaan, sampai kepada fungsi pengawasan yang lebih ketat tentang pemberian izin lahan-lahan. Selama ini kan fungsi regulatornya belum ada," tutur Andi.