Jokowi Juga 'Guyur' Tunjangan Kinerja TNI Rp 1,1 Juta-Rp 35 Juta

Author : Administrator | Rabu, 12 Agustus 2015 11:09 WIB
Jokowi Juga Guyur Tunjangan Kinerja TNI Rp 1,1 Juta-Rp 35 Juta
Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Presiden Jokowi meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan TNI dengan memberikan tunjangan. Pemberian tunjangan antara Rp 1,1 juta-Rp 35 juta per bulan.

Dikutip dari website Setkab, Rabu (12/8/2015), Jokowi menuangkan tunjangan kinerja TNI melalui Perpres Nomor 87/2015. Peraturan itu ditandatangani pada 31 Juli 2015.

Menurut perpres ini, kepada pegawai (prajurit TNI, PNS, dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi TNI) yang mempunyai jabatan di lingkungan TNI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan TNI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai di lingkungan TNI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan TNI; e. Pegawai di lingkungan TNI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagai diatur dalam PP Nomor 23/2005.

Besarnya tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TNI tersebut yakni:

No.     KELAS JABATAN     TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN

1          19     Rp. 35.071.200,00
2          18     Rp. 25.978.800,00
3          17     Rp. 20.965.200,00
4          16     Rp. 15.530.400,00
5          15     Rp. 11.503.400,00
6          14     Rp.   8.521.200,00
7          13     Rp.   6.554.400,00
8          12     Rp.   5.042.400,00
9          11     Rp.   3.878.400,00
10          10     Rp.   3.231.600,00
11           9     Rp.   2.694.400,00
12           8     Rp.   2.244.000,00
13           7     Rp.   1.951.200,00
14           6     Rp    1.696.800,00
15           5     Rp.   1.476.000,00
16           4     Rp.   1.341.600,00
17           3     Rp.   1.219.200,00
18           2     Rp.   1.108.800,00
19           1              —

"Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi pasal 5 perpres tersebut.

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN pada tahun anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan TNI, menurut perpres ini, ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Bagi Pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi pasal 8 ayat 2 perpres itu.

Pada saat perpres ini mulai berlaku, maka Perpres Nomor 72/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 12 perpres yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 31 Juli 2015 itu.


(nwy/nrl)

Sumber: news.detik.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: