Jokowi: Revisi UU KPK Harus Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat

Author : Administrator | Rabu, 02 Desember 2015 11:25 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman RizalRamli, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil (kiri-kanan) mengggelar jumpa pers di Bandara Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

"Soal revisi Undang-Undang KPK, inisiatif revisi adalah dari DPR. Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya," kata Jokowi saat tiba dari Perancis di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Revisi UU KPK juga harus mempertimbangkan masukan dari ahli hukum, akademisi, dan aktivis antikorupsi. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU tersebut harus menguatkan KPK.

"Semangat revisi Undang-Undang KPK itu untuk memperkuat, bukan untuk memperlemah," ujarnya.

Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah bersepakat mengebut revisi UU KPK dengan menjadikan revisi ini sebagai inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo optimistis bahwa revisi ini bisa selesai sebelum penutupan masa sidang DPR akhir Desember 2015.

Firman akan mengundang pimpinan KPK dalam proses revisi. Hal ini dilakukan agar tak ada lagi tudingan kepada DPR mengenai upaya pelemahan terhadap KPK.

Sumber: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: