Kabareskrim: Novel Baswedan Tak Perlu Diperiksa Lagi

Author : Administrator | Jum'at, 20 Februari 2015 13:18 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (berbaju putih), di dampingi juru bicara KPK, Johan Budi SP, berdiskusi dengan media yang diselenggarakan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2013). Diskusi yang disampaikan oleh Novel mengangkat tema"Peningkatan Kapasitas Media dalam Pemberantasan Korupsi" dan juga memaparkan proses penyelidikan hingga penuntutan yang dilakukan oleh KPK.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, penyidik Polda Bengkulu tidak perlu memeriksa Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet tahun 2004 silam.

"Saya kira Novel tak perlu diperiksa lagi. Kan sudah ada pemeriksaannya semua," ujar Budi di teras gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Namun, saat ditanyakan apakah penyidik akan menangkap dan menahan Novel yang saat ini masih berstatus sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi menyerahkan pada penyidik Polda Bengkulu.

"Ya, nanti penyidik di Polda Bengkulu saja ya dilihat bagaimana," ujar Budi. (baca: Polri Kembali Usut Kasus Penyidik KPK Novel Baswedan)

Budi juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat Novel belum kadaluwarsa. Oleh sebab itu, penyidik Polda Bengkulu semestinya menyelesaikan kasus tersebut. (baca: Badrodin Haiti Sebut Kasus Novel Baswedan Kadaluwarsa Tahun 2016)

"Kalau tidak salah, hari ini diperiksa di sini (Bareskrim). Karena kan lebih dekat. Nanti yang kerja itu penyidik Polda Bengkulu," ujar Budi.

Saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, 2004 silam, dia pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel dituduh menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.

Pada 2012, kasus itu kembali diangkat. Novel sempat hendak dibawa polisi saat berada di Gedung KPK, tetapi batal. Banyak pihak menyebut upaya kepolisian tersebut adalah kriminalisasi. Pasalnya, Novel adalah salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.

Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono saat itu mengeluarkan pernyataan agar KPK dan Polri tak larut dalam kekisruhan. SBY bersikap bahwa keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan dipandang tidak tepat dari segi waktu maupun caranya.

Sumber: http://nasional.kompas.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: