Kamis, MK Putuskan Pemenang Pilpres

Author : Administrator | Senin, 18 Agustus 2014 12:21 WIB
Kamis, MK Putuskan Pemenang Pilpres
Capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto di sela debat capres (foto: Okezone)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada Kamis 21 Agustus, pukul 14.00 WIB.
 
"Ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para pihak, jadi tidak perlu dipanggil resmi oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat memimpin sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
 
Dalam sidang lanjutan ini, MK mengesahkan menerima bukti tulisan dari masing-masing pihak, yakni pemohon (pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa), pihak termohon (KPU), dan pihak terkait (pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla).
 
Hamdan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap daftar bukti dan pencocokan bukti fisik yang ada yang diajukan para pihak.
 
"Mahkamah menemukan ribuan lembar alat bukti yang ada, banyak sekali. Pemohon ajukan kode bukti P1 sampai P100, dengan rincian yang banyak sekali," ungkapnya.
 
Sedangkan dari pihak termohon, Hamdan juga mengungkapkan menerima daftar bukti dan bukti fisik dengan kode T.KPU1 sampai T.KPU9 dengan rincian yang banyak juga hingga ribuan bukti.
 
Sementara dari pihak terkait hanya menyerahkan bukti dengan kode PT1 hingga PT12.
 
Menanggapi bukti yang diserahkan ini, Hamdan menilai masih ada beberapa ketidakcocokan antara daftar bukti dengan bukti fisiknya.
 
"Ada penomoran bukti yang ganda, bukti fisiknya sama tetapi penomoran buktinya berbeda, kemudian bukti fisik yang sama di tempat lain," jelasnya.
 
Oleh karena itu, Hamdan meminta para pihak memperbaiki dan melengkapi bersamaan dengan penyerahan kesimpulan pada Selasa 19 Agustus untuk langsung diserahkan ke panitera. (ant//trk)

Sumber: http://pemilu.okezone.com/read/2014/08/18/568/1026008/kamis-mk-putuskan-pemenang-pilpres
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: