Kapolri Jelaskan Penarikan 20 Penyidik KPK

Author : Administrator | Senin, 17 September 2012 12:08 WIB
Penyidik KPK geledah Korlantas Mabes Polri (VIVAnews/ Muhamad Solihin)

VIVAnews - Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo membantah penarikan 20 penyidik KPK terkait kasus korupsi korlantas yang ditangani KPK. Menurutnya, kepolisian merotasi anggotanya sesuai jenjang karir dan kepangkatan reguler.

"Gini loh ya, karir di Polisi kan bukan hanya penyidik, jadi Wakapolres kemudian jadi Kapolres, kemudian sekolah. Kan semua harus diberi kompetensi," kata Timur di Gedung Parlemen, Senin 18 September 2012.

Rotasi bukan kali ini saja dilakukan kepolisian terhadap anggotanya yang bertugas di KPK. "Ini masalah pergantian ini kan sudah lama, bukan hanya sekarang, dulu juga begitu," ujarnya.

Timur menjelaskan, sudah ada ketentuan yang mengatur bila masa tugas penyidiknya di KPK habis. Maka, kepolisian bisa memperpanjang atau mengganti dengan penyidik lain.

"Jadi penegakan hukum bukan hanya di KPK, semua di Polisi sama. Jadi pengalaman di KPK bisa saja ditangani kepolisian. Kita siapkan penyidik yang terbaik, kan begitu. Sehingga nanti penyidik itu hebat semua, penyidik korupsi," ujarnya.

Menurutnya, tiap penyidik memiliki kualifikasi seperti kompetensi, pengalaman, dan kemampuan, ditugaskan dimanapun bakal cepat beradaptasi. "Sehingga hal yang seperti itu akselerasinya cepat," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri menarik 20 penyidik yang ditugaskan di KPK. Penarikan ini dilakukan saat kedua lembaga sedang mengusut korupsi proyek simulator di Korlantas Polri.

Penyidik yang ditarik antara lain Kompol Novel, Yudhiawan, Mulya Hakim, dan Purba. Saat ini, para penyidik sedang membahas penarikan ini bersama pimpinan KPK. Satu penyidik yang ditarik adalah penyidik yang saat ini sedang menangani kasus simulator. Dan ada penyidik yang baru satu tahun bertugas di KPK, padahal mereka dikontrak selama 4 tahun. (umi)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: