Kasman Singodimedjo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Author : Administrator | Rabu, 08 Juli 2015 08:58 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (dok.Okezone)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (dok.Okezone)

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, mengusulkan Kasman Singodimedjo mendapat gelar pahlawan nasional karena dinilai sebagai sosok yang berperan dalam merumuskan konsep konstitusi negara.

"Saya sudah mengusulkan agar Kasman Singodimedjo mendapatkan gelar pahlawan nasional. MPR mendorong agar tokoh-tokoh yang berjasa dalam sejarah pembentukan bangsa mendapat gelar pahlawan nasional," ujarnya.

Hidayat menambahkan, Kasman Singodimedjo adalah Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menjadi cikal bakal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia mengatakan Kasman Singodimedjo adalah lulusan Rechtshoge School yang namanya banyak disebut dalam sejarah Indonesia, dan juga pernah menjadi Ketua Jong Islamiten Bond.

"Kasman Singodimedjo adalah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Beliau juga berlatar belakang militer dan ikut masa-masa perjuangan melawan Belanda," tutur Hidayat.

Politisi PKS itu menilai Kasman Singodimedjo berjasa dalam proses penyusunan UUD 1945 sehingga jasanya sangat besar bagi Republik Indonesia.

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Kasman Singodimedjo diangkat menjadi Jaksa Agung pada 6 November 1945. Saat itu ia pernah mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung Nomor 3 pada 15 Januari 1946.

Melalui Maklumat itu, Kasman Singodimedjo mengajak gubernur, jaksa, dan polisi membuktikan diri bahwa mereka menjunjung hukum dan menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.

Pada masanya juga ada Instruksi Jaksa Jgung yang sangat penting bagi perkembangan eselonisasi dan tata kerja kejaksaan selanjutnya.

(abp)

Sumber: news.okezone.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: