Pegawai Pajak Tomy Hindratno digiring petugas KPK
|
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk. Hari ini, KPK memanggil empat pegawai pajak.
Empat orang yang diperiksa berasal dari sejumlah kantor pajak yang berbeda. Yakni Nina Juniarsih, Kasi Pengawasan dan Kosultasi III KPP Pratama Wonocolo. Rizal Rahmat Hidayat, Account Representative KPP Pratama Wonocolo. Syaifullah, PNS Ditjen Pajak, dan Hani Masrokim, PNS Pajak Pratama Perusahaan Masuk Bursa.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TH," kata Kepala Bagian dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.
Selain itu, dua tersangka yakni James Gunardjo dan Tommy Hindratno juga ikut diperiksa dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap James Gunardjo dan Tommy Hindratno di salah satu restoran di Tebet, Jakarta Selatan. KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp280 juta dari total jumlah uang yang diduga dijanjikan James kepada Tommy sebesar Rp340 juta.
KPK menduga uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan restitusi pajak senilai Rp3,4 miliar milik PT Bhakti Investama Tbk. Namun, pihak Bhakti Investama sudah berulang kali membantah tuduhan tersebut.
Tommy dijerat dengan pasal yang mengatur pidana suap-menyuap, yakni Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James dijadikan tersangka menggunakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (umi)