Kasus Paspor Palsu, Gayus Divonis 2 Tahun

Author : Administrator | Selasa, 04 Oktober 2011 11:21 WIB

 

Gayus Tambunan, Saat Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten (04/10/11) 

Mafia pajak, Gayus Tambunan, lelaki yang sudah tidak asing lagi di telinga kita, pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB kembali melakukan sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang,  Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Banten, pada Selasa 4 Oktober 2011. Terpidana kasus penggelapan pajak ini kembali menerima vonis dari pengadilan atas kasus paspor palsu.  Gayus sebelumnya telah dipidana 7 tahun karena kasus pajak. 

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Harahap mengatakan bahwa Gayus divonis  dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat jalan paspor dengan nomer seri T-116444, atas nama Sony Laksono untuk bepergian keluar negeri. Pada Persidangan sebelumnya, Gayus dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pemalsuan paspor ini. Tuntutan ini lebih ringan dari ancaman hukuman dalam pasal-pasal dakwaan yaitu lima tahun penjara.

             Gayus dijerat atas kedua dakwaan  yaitu pasal 55 hurup A UU no 9 tahun 1992 tentang menggunakan paspor palsu dan Pasal 55 huruf c tentang Keimigrasian.  Atas keputusan ini,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Bambang Setiadi menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Gayus Tambunan menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi sebentar dengan tim pengacaranya DionY Pongkor. Menurut Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Harahap, hal inilah  yang memberatkan Gayus  karena terdakwa sedang menjalani hukuman dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.  Usai sidang  suami dari Milana Anggraeni ini langsung menuju ruang terdakwa dengan pengawalan sangat ketat. (her)
 

Sumber: Detik.com, Vivanews

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: