Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dispendukcapil Trenggalek

Author : Administrator | Jum'at, 17 Februari 2017 10:46 WIB

 

Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dispendukcapil Trenggalek

Kejari Trenggalek/Foto: Adhar Muttaqin

 

Trenggalek - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan SW, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tahun 2013. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Mohammad Adri Kahamudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak 16 Februari 2017, setelah dilakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan para saksi. 

"SW adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Yang bersangkutan kami anggap tidak melaksanakan tupokisnya sebagai PPK, dia tidak meneliti penetapan rencana pengadaan barang dan jasa," ujarnya. 

Dijelaskan Adri, SW diduga tidak melakukan survei sebelum menentukan spesifikasi barang dan jasa. Akibatnya barang dan jasa yang ada dalam kegiatan tersebut tidak sesuai dengan harga yang sewajarnya.

Selain itu tersangka juga dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 186 juta. 

Adri mengaku saat ini kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Pihaknya meyakini tersangka tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. 

"Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut," katanya kepada wartawan. 

Sebelumnya, penyidik Kejari Trenggalek menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan online di Dispendukcapil tahun anggaran 2013. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, karena seluruh jaringannya tidak dapat berfungsi.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari staf dispendukcapil, kepala dinas hingga pejabat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). 
(fat/fat)

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3424963/kejari-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-dispendukcapil-trenggalek
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: