Kementerian Perhubungan Deklarasikan Gerakan Anti Pungli

Author : Administrator | Jum'at, 23 Desember 2016 05:53 WIB

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2016). Acara tersebut digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dihadiri oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendeklarasikan gerakan anti pungli bersama pejabat eselon I dan II serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jabotabek di Ruang Mataram, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamis (22/12/2016).

Deklarasi ini ditandai oleh pembacaan dan penandatangan deklarasi oleh Menteri Perhubungan dan para pejabat eselon I, yang dilanjutkan dengan pejabat eselon II di unit kerja masing-masing.

Selain penandatangan deklarasi anti pungli, Menhub Budi Karya Sumadi juga meluncurkan pedoman penyelenggaraan pendidikan integritas pada lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya acara diisi dengan diskusi yang mengangkat tema 'Tanpa Pungutan Liar, Kita Wujudkan Kementerian Perhubungan Bebas Dari Korupsi Menuju Pelayanan Prima Jasa Transportasi'.

FGD ini menghadirkan beberapa narasumber dari Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Ketua Saber Pungli, dan Presiden Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Charter.

Dalam sambutannya, Budi menyampaikan bahwa deklarasi anti pungli ini merupakan langkah awal dan upaya Kemenhub untuk memberantas praktek pungli dalam pelayanan jasa transportasi.

"Deklarasi ini akan terus ditindaklanjuti oleh pejabat eselon III dan IV di unit kerja masing-masing. Komitmen ini diharapkan menjadi teladan bagi staf/pegawai di unit kerja masing-masing, sehingga kedepannya tidak ada lagi praktek pungli di Kemenhub," kata Budi.

Sasaran dilaksanakannya deklarasi anti pungli antara lain adalah agar semua pejabat tinggi madya dan pratama mempunyai komitmen bersama untuk tidak melakukan pungutan liar dalam setiap pelayanan jasa perhubungan.

"Selain itu juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pencegahan pungli terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenhub, serta berupaya untuk meningkatkan pengawasan integritas, dan perbaikan sistem di lingkungan kerjanya," kata Budi.

Sebagaimana diketahui, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Kemenhub telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli di lingkungan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 tahun 2016 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2016.

Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Kemenhub ini bertugas membantu Menhub untuk melakukan pengawasan dalam pemberantasan pungli di Kemenhub.

Pembentukan Satgas OPP Kemenhub ini merupakan komitmen Kemenhub untuk melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik guna mewujudkan good governance, independen dan netralitas, dengan melibatkan lembaga dari luar yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW).

Adapun ruang lingkup Satgas OPP meliputi pelayanan perizinan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan perkeretaapian.

Sedangkan lingkup non perizinan berfokus pada penerimaan pegawai di lingkungan Kemenhub dan penerimaan calon taruna baru.

Dalam tugasnya, Satgas OPP menjalankan prosedur berupa pendalaman dan pencarian bukti melalui kunjungan langsung ke unit kerja terkait ataupun melalui operasi senyap (penyamaran) untuk memastikan benar atau tidaknya terjadi penyimpangan.

Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran pada personel pemberi layanan, maka akan diberikan hukuman administratif seperti penurunan pangkat atau jabatan, pemindahaan tugas, dan pemecatan.

Apabila ditemukan indikasi yang kuat adanya pungli, penuntasan penyelewengan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Langkah kongkret Tim Satgas OPP Kemenhub adalah mempermudah penerbitan Sertifikat Kecakapan Pelaut. Semula Sertifikat Kecakapan Pelaut dilaksanakan secara terpusat di Ditjen Perhubungan Laut.

Tim Satgas OPP menata ulang mekanisme penerbitan Sertifikat Kecakapan Pelaut yang mudah bagi para pelaut yang tersebar dengan mendelegasikan penerbitan kepada sekolah keahlian cyang ditunjuk oleh Pemerintah atau Kantor Kesyahbandaran Utama serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Mekanisme dan tata cara pendelegasian penerbitan sertifikat kecakapan pelaut tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 140 Tahun 2016.

Sejak dibentuk hingga saat ini, Satgas OPP telah menerima pengaduan dugaan praktek pungli berjumlah 88 pengaduan. 
Melalui contact centre kemenhub151 terdiri dari 22 email, 38 call, dan 19 mention. Sedangkan untuk aplikasi simadu terdapat 6 pengaduan dan YLKI sebanyak 3 pengaduan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/12/23/kementerian-perhubungan-deklarasikan-gerakan-anti-pungli?page=all
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: