Kemlu Akan Beri Bantuan Hukum ke WNI yang Dipenjara 30 Tahun di AS

Author : Administrator | Sabtu, 10 Januari 2015 09:02 WIB

 

Jakarta - Seorang WNI, Ketut Pujayasa (29) divonis penjara selama 30 tahun terkait kasus percobaan pemerkosaan dan pembunuhan di Amerika Serikat. Kementerian Luar Negeri RI berencana akan memberi bantuan hukum untuknya.

"Biasanya, kalau ada satu WNI yang kena kasus hukum, KJRI dan KBRI akan kasih tahu lalu ada pendampingan, termasuk bantuan hukum," kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir kepada detikcom, Sabtu (10/1/2015).

Bantuan hukum itu diberikan untuk memastikan hak-hak WNI yang terjerat masalah hukum dipenuhi. Salah satunya ada bantuan kuasa hukum, namun Arrmanatha belum bisa menyebutkan apakah bantuan itu sudah diberikan atau belum.

"Banyak kasus seperti ini, ada beberapa, tapi SOP kita, begitu KJRI atau KBRI menginformasikan, kita langsung menghubungi kantor kepolisian setempat dan mendapatkan keterangan dari keadaannya," ujar pria yang akrab disapa Tata ini.

"Kalau diperlukan bantuan hukum, kita berikan. Lalu kita akan mengikuti perkembangan kasusnya agar seluruh hak hukumnya didapatkan," tambahnya.

Ketut didakwa melakukan penyerangan terhadap seorang wanita saat bekerja di kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam. Ia pun ditangkap oleh FBI dan dipenjara di penjara federal.

Kepada Agen FBI, Ketut menjelaskan bahwa dirinya mendengar korban menggunakan ungkapan menghina, yang merujuk kepada ibunya. Jaksa Wifredo Ferrer dalam dakwaannya mengatakan Ketut berusaha menyerang korbannya dan mencoba mematahkan lehernya dan mencekiknya dengan kabel telepon.

Korban Ketut adalah salah satu penumpang kapal tersebut. Ketut diamankan pihak kapal tanpa perlawanan. Selain itu, kini ia juga harus rela dipecat dari tempatnya bekerja.

Sumber: http://news.detik.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: