Ketua MA: Jaksa Bisa Kasasi Putusan Bebas Hotasi

Author : Administrator | Kamis, 21 Februari 2013 15:22 WIB
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan bebas dari dakwaan jaksa (VIVAnews/ Muhamad Solihin )

VIVAnews - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi DP Nababan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa waktu lalu. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mempersilakan Jaksa kasasi.

Hatta menegaskan bahwa tidak semua kasus pidana yang masuk ke pengadilan harus diputus bersalah. Keputusan bebas di Pengadilan Tipikor adalah kewenangan otonomi hakim untuk memutus perkara.

"Yang penting adalah alasan-alasan hakimnya memang memungkinkan untuk bebas atau untuk dihukum," ujar Hatta usai melantik 3 pejabat Eselon I di gedung MA, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2013.

Hatta menegaskan bahwa dalam memutus suatu perkara, seorang hakim harus melihat fakta.

"Jadi hakim itu bukan berarti setiap kasus pidana yang masuk harus dihukum, silakan dia lihat faktanya, wajar nggak dibebaskan atau wajar nggak dihukum," ungkap dia.

Hatta pun menyarankan agar jaksa mengajukan kasasi jika tidak puas dengan putusan bebas Hotasi. "Kalau tidak puas jaksanya silakan naik banding, kasasi," kata Hatta.

Dihubungi terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku Kejaksaan belum bersikap atas putusan itu. "Kami kan masih diberi waktu untuk pikir-pikir," kata dia kepada VIVAnews.

Darmono mengaku sedang menunggu laporan dari bawah mengenai vonis bebas Hotasi tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti memperkaya diri sendiri dalam proses penyewaan pesawat melalui pihak ketiga yaitu, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). (eh)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: