Kewenangan KPK Tak Akan Dipreteli Dalam Revisi KUHAP

Author : Administrator | Kamis, 21 Maret 2013 11:00 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan pemerintah ke DPR tetap mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi.

“Kami tegaskan, pemerintah tetap mendukung kerja KPK yang luar biasa untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu yang akan pemerintah berikan kepada KPK adalah dukungan penguatan, bukan pelemahan,” kata Denny, Kamis 21 Maret 2013.

Pernyataan Denny tersebut merupakan respons atas kritikan dan masukan masyarakat terhadap revisi KUHP. Beberapa pihak khawatir kewenangan KPK terkait penyadapan akan dilemahkan dalam revisi KUHP itu. Namun menurut Denny, pemerintah jelas mendorong perkuatan kewenangan KPK.

“KPK tetap dikecualikan dan tidak perlu izin hakim pemeriksa pendahuluan (untuk menyadap). Undang-Undang KPK tetap bersifat lex specialis, aturan khusus,” ujar Denny.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan revisi KUHAP yang diajukan pemerintah ke DPR perlu dipertegas, sebab KPK memiliki Undang-Undang yang bersifat khusus untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara

“Jadi apakah di dalam revisi RUU KUHAP itu juga mengatur soal penyadapan KPK, ini harus diperhatikan. Jangan sampai revisi bertentangan dengan Undang-Undang yang ada," ujar Johan. Dalam UU yang berlaku saat ini, KPK berhak menyadap tanpa izin pengadilan.

Sebelumnya, dalam naskah akademik revisi KUHAP, disebutkan bahwa KPK harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahulu untuk melakukan penyadapan. Di revisi situ tertulis, penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapatkan izin  Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Menurut tim perumus yang diketuai oleh Andi Hamzah, ketentuan itu juga berlaku bagi KPK.

Naskah akademik revisi KUHAP itu juga mencantumkan pengecualian izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan apabila penyadapan harus dilakukan dalam keadaan mendesak. Namun, di situ diatur tetap saja harus ada laporan dari KPK kepada hakim melalui penuntut umum.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: