Sisi kompleks Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, yang telah dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/4/2016). Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan, seluruh proses jual beli dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ketidakwajaran pembelian lahan RS Sumber Waras yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 191 miliar. |
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR berencana kembali meminta keterangan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah masa reses mendatang.
Hal itu dilakukan setelah para mantan pimpinan KPK menolak memenuhi undangan Komisi III pada Selasa (26/4/2016) ini.
Rencananya, kelima mantan pimpinan KPK, yaitu Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Adnan Pandupraja, Johan Budi dan Indrianto Senoaji akan dimintai keterangan terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kita akan undang kembali usai reses, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib DPR dan UU MD3. Karena keterangan yang bersangkutan tentang mengapa KPK ketika itu meminta BPK melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu sangat penting bagi Dewan," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya, Selasa (26/4/2016).
Menurut Bendahara Umum Partai Golkar itu, KPK tidak akan meminta audit investigasi kepada BPK jika tidak memiliki bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Dan bukan tentang ada atau tidak adanya niat jahat," kata dia.
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, mantan pimpinan KPK menolak hadir dalam rapat karena proses pengusutan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan KPK.
"Mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Dasco.
Saat ini, KPK masih menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dimintai keterangan selama 12 jam terkait masalah itu.
BPK menyebut adanya perbedaan harga lahan yang mengindikasikan kerugian negara Rp 191 miliar.
Sebaliknya, Ahok menganggap tidak ada pelanggaran. Ahok merasa senang KPK mengusut masalah lahan Sumber Waras.