Komisi Pengawas Peradi Nyatakan Bambang Widjojanto Tak Langgar Kode Etik Advokat
Author : Administrator | Jum'at, 15 Mei 2015 11:34 WIB
|
Diskusi hukum di Sekretariat YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015). |
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menghentikan proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dituduhkan kepada Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Komisi Pengawas Peradi tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan terhadap Bambang.
"Komisi Pengawas Peradi mengehentikan penyidikan, karena tidak ditemukan adanya unsur Bambang mengajari saksi. Kami menemukan alat persidangan, tetapi tidak satu pun keterangan saksi yang sengaja direkayasa," ujar Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan, dalam diskusi di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Menurut Timbang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terlibat dalam tuduhan terhadap Bambang, serta membandingkan dengan keterangan pelapor, tidak ditemukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan.
Timbang mengatakan, kedua saksi mengakui bertemu dengan Bambang. Pertemuan berlangsung di masjid di salah satu hotel. Namun, dalam pertemuan tersebut, kedua saksi mengatakan bahwa tidak ada permintaan Bambang untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Atas hasil penyidikan tersebut, sidang pleno Komisi Pengawas Peradi memutuskan Bambang tidak bersalah," kata Timbang.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar etika profesi, saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar, dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.
Bambang dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Sumber: nasional.kompas.com
Shared:
Komentar