Komite Etik KPK Temukan Fakta Baru Terkait Sprindik Anas

Author : Administrator | Jum'at, 22 Maret 2013 16:44 WIB
Anis Baswedan, Ketua Komite Etik KPK untuk kasus sprindik Anas Urbaningrum. (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

Jakarta - Ketua Komite Etik bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anies Baswedan, mengatakan, pengusutan kasus bocornya dokumen pengajuan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum hampir rampung.

Namun sebelum menyusun keputusan final, Komite Etik KPK menemukan fakta baru dibalik bocornya dokumen rahasia negara ini.

"Dalam menyusun kesimpulan tadi, kami temukan fakta-fakta dan perkembangan baru yang membuat kami tidak hanya melakukan pendalaman, mungkin pengembangan," kata Anies di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Maret 2013.

Sayangnya Rektor Universitas Paramadina itu belum mau menjelaskan fakta baru yang ditemukan Komite Etik KPK. Dia menegaskan, fakta baru itu dapat dilihat sebagai potensi penyimpangan kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. "Sesuatu yang penting dalam konteks KPK ini. Tapi saya tidak bisa sebutkan apa itu," tegas Anis.

Oleh sebab itu, Komite Etik membutuhkan waktu tambahan selama dua pekan untuk mendalami fakta baru tersebut. Sebab fakta baru ini menuntut pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan fakta yang baru terungkap ini. "(Pemeriksaan) Dari internal. Saya nggak bisa sebut sekarang," ujarnya

Saat dikonfirmasi apakah fakta baru itu berkaitan dengan adanya dugaan pimpinan KPK sempat bertemu dengan pihak berperkara atau pihak lain di luar kepatutannya sebagai pimpinan KPK. Anis lagi-lagi belum mau menjelaskan. "Saya belum bisa sebutkan," sahutnya.

Menurut Anies, Komite Etik sudah dalam tahap kesimpulan hasil pemeriksaan kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum. Menurutnya, dari hasil penelusuran kebocoran Sprindik itu berkaitan dengan dua hal. Pertama, soal dokumen yang bocor. Kedua, soal informasinya yang bocor.

"Dari situ kami me-review lebih jauh siapa melakukan apa, kapan, di mana pada siapa. Hari ini saya tidak mau berspekulasi menyampaikan (siapa yang membocorkan), ada seluruh datanya tapi nanti."    

Sebelum KPK mengumumkan secara resmi Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, Jumat 22 Februari lalu, di kalangan wartawan beredar draf surat perintah penyidikan terhadapnya.

KPK sudah memastikan bahwa salinan draf itu asli sehingga perlu ada tim etik untuk mengusut siapa pembocor dokumen berklasifikasi rahasia negara ini. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja, menuturkan surat itu adalah bagian dari proses administrasi sebelum surat perintah resmi diterbitkan. Biasanya, kata dia, surat itu terdiri dari dua salinan.

Salinan pertama, surat hanya ditandatangani Ketua KPK. Sementara salinan surat kedua ada stempel dan semua pimpinan ikut tanda tangan, termasuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.

"Ini dibuat setelah gelar perkara yang dihadiri pimpinan, setelah sepakat untuk berlanjut ke penyidikan," Adnan menjelaskan.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: