KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Kamis Besok

Author : Administrator | Rabu, 15 Maret 2017 09:17 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan saksi sudah disiapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dihadirkan dalam sidang kedua korupsi e-KTP pada Kamis (16/3/2017) nanti.

"‎Sidang kedua kami siapkan delapan saksi terkait penganggaran proyek e-KTP," ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Rabu (15/3/2017).

Febri melanjutkan delapan saksi itu memiliki peran dalam kaitan penganggaran.‎ Sayangnya Febri tetap enggan membeberkan siapa saja saksi tersebut termasuk dari unsur mana.

"Yang jelas, saksi-saksi itu ada kaitannya dengan kasus e-KTP dan mereka memiliki porsinya masing-masing. Siapa saja delapan saksi itu kami tidak bisa beritahu sekarang, tunggu saja saat sidang kedua," tambahnya.

‎Untuk diketahui dalam sidang perdana, 9 Maret 2017 kemarin, Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Terdakwa satu (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura serta memperkaya terdakwa dua (Sugiharto) sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat," kata Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Dalam dakwaan keduanya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Irman dan Sugiharto bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Irman dan Sugiharto turut juga memperkaya orang lain.

Diantaranya, Gamawan Fauzi sejumlah 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta, Diah Anggraini sejumlah 2.700.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 22.500.000, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat, Yasonna Hamonangan Laoly 84 ribu Dollar Amerika Serikat dan lainnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2017/03/15/kpk-hadirkan-8-saksi-di-sidang-lanjutan-korupsi-e-ktp-kamis-besok
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: