Presiden Joko Widodo saat meninjau Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/3/2016). |
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, tanah dan bangunan bekas proyek Wisma Atlet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, bukan barang bukti sitaan.
KPK tidak mempersoalkan jika pemerintah berencana melanjutkan proyek tersebut.Meski demikian, Pimpinan KPK mengingatkan pemerintah agar berhati-hati sebelum memutuskan untuk melanjutkannya.
Hal tersebut diingatkan agar negara tidak lagi mengalami kerugian."Bila pembangunan akan dilanjutkan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu kajian risiko secara menyeluruh," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, melalui pesan singkat, Senin (21/3/2016).
Contohnya, kata Basaria, pemerintah dapat mengecek dan mempertimbangkan kondisi lahan di lokasi pembangunan.Pemerintah dapat melakukan kajian dengan melibatkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tentang bidang struktur dan dan bidang geoteknik.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga berpendapat sama. Menurut Saut, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum melanjutkan proyek pembangunan. Pasalnya, proyek yang terhenti sebelumnya telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 463 miliar.
"Di masa lalu, kita tidak punya rasa antikorupsi. Uang sebanyak itu hilang kan namanya sistimatis," kata Saut. Dalam kunjungan ke Proyek Wisma Atlet di Hambalang, Jumat (18/3/2016) pekan lalu, Presiden Joko Widodo menekankan, pemerintah ingin menyelamatkan proyek Hambalang yang terhenti pembangunannya karena merupakan aset negara.
Pertama, Presiden memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengkaji topografi dan bangunan apakah layak untuk diteruskan pembangunannya atau dialihfungsikan.
Presiden juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit secara menyeluruh proyek Hambalang.Ketiga, Presiden akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dari sisi hukum.