Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/1/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Andy Nugroho, anak Bupati Klaten Sri Hartini.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus yang menjerat ibunya terkait dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUL (Suramlan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (16/1/2017).
KPK terus mendalami kasus suap yang terjadi di Klaten. Pasca-operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi.
(Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten dalam Kasus Dugaan Suap)
Pada Minggu (1/1/2017), KPK menggeledah rumah dinas Bupati Sri Hartini, rumah pribadi Sri Hartini, dan rumah seorang saksi.
Pada saat itu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang di rumah dinas Sri Hartini. Penyidik menyita uang Rp 3 miliar dari lemari yang diduga milik Andy Nugroho dan Rp 200 juta dari lemari Sri Hartini.
(Baca: KPK Temukan Uang Lebih dari Rp 3 Miliar di Rumah Bupati Klaten)
Pada hari Senin (2/1/2017), penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Antara lain, kantor Bupati Klaten, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kantor Inspektorat Pemkab Klaten.
Sri tertangkap tangan bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Sementara itu, enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam. Keenam orang itu terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, dan tiga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso.
Penyuapan tersebut diduga berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : Lutfy Mairizal Putra |
Editor | : Bayu Galih |