(VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
|
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM tahun 2011, Djoko Susilo, Senin 3 Desember 2012. Ini merupakan pemeriksaan kali kedua bagi Djoko sebagai tersangka.
Pengacara mantan Kepala Korlantas ini, Tommy Sihotang, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK. "Tapi, saya tidak bisa memastikan, Djoko akan datang jam berapa," kata Tommy dalam pesan singkat, hari ini.
Sebelumnya, Djoko Susilo pernah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Jumat 5 Oktober 2012. Mendatangkan Djoko ke KPK memang bukan urusan mudah. Saat panggilan pertama, Jumat 28 September 2012, dia tidak datang. Dia hanya mengirim pengacaranya. Para pengacara itu menyampaikan bahwa kliennya tak datang sebab masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung. Fatwa yang ditunggu itu adalah tentang siapa yang berhak mengadili kasus ini. KPK atau Polri.
Djoko dinilai terlibat dalam proyek pengadaan senilai Rp196 miliar itu. Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA. (eh)