Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa George Hutama Riswantyo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra). George dari kalangan swasta akan dimintai keterangan untuk tersangka Gubernur Sultra Nur Alam (NA).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk NA," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Nur Alam diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan persetujuan surat keputusan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Buton, Sultra, kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Sultra pada 2008-2014.
Ia juga menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) KUHP.
(sal)