KPK Periksa Tiga Pegawai PT BA Terkait Dugaan Suap di Kejati DKI

Author : Administrator | Rabu, 11 Mei 2016 07:42 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga pegawai PT Brantas Abipraya (BA), salah satu BUMN.

Mereka adalah Treasury Manager PT BA Joko Widiyantoro, Staf Departemen Sistem dan Pengembangan Suhartono dan Direktur Keuangan Sudi Wantoko.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus percobaan pemberian hadiah atau janji terkait penghentian penanganan perkara korupsi PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan terkait kasus suap di Kejati DKI," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Joko Widiyantoro dan Suhartono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dandung Pamularno selaku Senior Manager PT BA.

Sementara Sudi Wantoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marudut, pihak swasta yang disangka sebagai perantara antara PT BA dengan pihak Kejati DKI.

Dari operasi tangkap tangan dalam kasus ini, penyidik KPK menemukan uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

Diduga uang itu akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.

Sumber: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: