Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi |
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/2015).
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menyita 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura dari ruang Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, salah satu tersangka.
"Dalam proses tangkap tangan kita menemukan uang dalam bentuk dollar AS pada proses tangkap tangan yang di ruangan hakim tersebut. Ada 5.000 dollar AS," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tripeni, ia mengaku masih ada uang yang disimpan di ruangannya. Penyidik pun kembali ke Kantor PTUN dan menemukan uang sebesar 10 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura di ruangan Tripeni.
"Kemudian bukti uang itu dibawa dalam proses pemeriksaan," kata Johan. (baca: KPK Tetapkan 5 Orang yang Ditangkap di PTUN Medan sebagai Tersangka)
Selain Tripeni, KPK juga menetapkan anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, serta pengacara M Yagari Bhastara Guntur sebagai tersangka.
Terhadap kelimanya, KPK akan langsung melakukan penahanan. Namun, Johan belum tahu di mana mereka ditahan karena pemeriksaan masih dilakukan.
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.
Informasi yang dihimpun Kompas, Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Sebelum terjadi penyerahan uang suap, tim KPK sudah siap di dalam gedung PTUN Medan sejak Kamis pagi. Mereka melihat Gerry masuk ke ruangan Tripeni.
Setelah Gerry keluar dari ruangan Ketua PTUN Medan itulah tim KPK langsung mengamankan yang bersangkutan. Tim KPK kemudian masuk ke ruangan Tripeni dan mendapati uang ribuan dollar Amerika Serikat (AS) yang baru saja diserahkan Gerry.
Setelah menangkap Tripeni, KPK mencari Amir dan Dermawan. Keduanya ditangkap karena diduga juga ikut menerima uang pemberian Gerry. Tak berapa lama KPK juga mengamankan Syamsir.
Penyerahan uang yang diduga suap, kemarin, ditengarai sudah yang ketiga kalinya. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.