KPK: Siti Fadjriyah Belum Tersangka Kasus Century

Author : Administrator | Sabtu, 16 Februari 2013 08:32 WIB
Abraham Samad, bertemu Tim Pengawas Kasus Bank Century.

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjriyah.

Padahal, Ketua KPK, Abraham Samad telah menyebut nama dua petinggi BI, yakni Budi Mulya dan Siti Fadjriyah sebagai tersangka kasus Century.

"Tanpa bermaksud membela Ketua KPK, tolong kita pahami kalimat per kalimat. Belum pernah ada pernyataan KPK sudah keluarkan sprindik untuk SF," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jumat 15 Februari 2013.

Johan menyatakan KPK baru mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama Budi Mulya untuk kasus Century. Sementara untuk Siti Chalimah Fadjriyah disebut sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Yang saya ingat dua orang ini bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum yaitu Siti Chalimah Fadriyah dan Budi Mulya. Dan sudah ada sprindik atas nama Budi Mulya," ujar Johan.

Menurutnya, sprindik untuk Siti Fadriyah belum dikeluarkan karena masalah administrasi. Sebab pemeriksaan terhadap Siti belum bisa dilakukan dikarenakan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Sementara untuk Budi Mulya, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dan telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: