KPK Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Hadi Poernomo untuk Melawan

Author : Administrator | Senin, 01 Juni 2015 10:04 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan itu dibacakan Haswandi selaku hakim tunggal dalam agenda sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015) petang. Tampak mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernono menyempatkan diri berdoa saat jalannya persidangan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, hingga kini KPK masih menunggu salinan putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo untuk melakukan perlawanan. Menurut dia, KPK dapat menyusun memori kasasi atau banding setelah mempelajari putusan tersebut.

"Bentuk upaya hukum masih menunggu diterimanya secara resmi salinan asli putusan praperadilan, yang sampai sekarang belum kami terima," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (1/6/2015).

Indriyanto memastikan, perlawanan hukum baik banding, kasasi, maupun penerbitan kembali Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan akan dilakukan setelah KPK mempelajari secara utuh putusan itu.

Ia mengatakan, KPK telah memperhitungkan upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya. (baca: Datangi KPK, Mantan Pimpinan Bahas Solusi Pasca-putusan Praperadilan)

"Pasti dilakukan perlawanan secara hukum terhadap putusan praperadilan tersebut dan akan dilakukan upaya hukum, banding atau kasasi, atau pun Sprin tersebut," kata Indriyanto.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK telah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan. (baca: KPK Tetap Anggap Hadi Poernomo Tersangka)

"Kami sudah mengirim surat ke PN Jaksel pekan lalu untuk minta salinan putusan. Saat ini masih menunggu," kata Priharsa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan, bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. (baca: Putusan Hakim Mengacaukan)

Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.

Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.

Sumber: nasional.kompas.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: