(VIVAnews/Tri Saputro)
|
VIVAnews - Kasus korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor, mulai menyasar pada aliran dana proyek milik Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas mengatakan dari hasil penyidikan Hambalang, KPK mengembangkan penyelidikan terhadap aliran dana proyek senilai Rp2,5 triliun.
"Tidak hanya ke kongres (Partai Demokrat), ke pihak manapun juga yang nantinya teraliri atau pada kick back dana itu akan kami panggil," kata Busyro di kantornya, Selasa 2 Oktober 2012.
Menurut Busyro, pengembangan itu terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang. Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ketua DPP Demokrat Umar Arsyal.
"Abuse of power dari kasus Hambalang. Itu kalau nanti terbukti ada sejumlah APBN yang terkait dengan kasus Hambalang, mengalir misalnya ke kongres dan ada bukti-buktinya, ya kami akan lacak sampai ke sana," ujar Busyro.
Mantan ketua Komisi Yudisial itu membuka peluang penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. "Untuk menentukan itu, nanti pada saatnya setelah bukti-buktinya kuat. Jadi mekanismenya begitu. Fakta-fakta kita kumpulkan, kita analisis, kualifikasi fakta itu apa, kalau ada aliran dana yang dialirikan kepada orang lain, UU TPPU bisa diterapkan," ujarnya. (umi)