(VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
|
VIVAnews - Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, menyebut Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab dalam pengucuran dana pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), di Hambalang, Bogor.
Menurut Rizal, penegak hukum seharusnya membuktikan keterlibatan Agus dalam mega proyek di Kementerian Pemuda dan Olah Raga itu. "Tugas KPK cari bukti, saya secara intelektual. Kan nanti saya bisa jadi saksi ahli di pengadilan," kata Rizal di Jakarta, Jumat 21 Desember 2012.
"Jangan tebang pilih. Kalau memang ada keterkaitan seharusnya jangan hanya Andi Mallarangeng (mantan Menpora) jadi tersangka," tambah Rizal.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Oktober lalu, Menkeu telah menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK69/PMK.02/2010.
Bahkan, Menkeu juga telah menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun ada beberapa kejanggalan. Salah satunya, permohonan itu tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Ses Kemenpora, Wafid Muharam.
Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum juga tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU. Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan. "Kalau logika itu dipakai, kedua orang terpenting yang menjaga dana Hambalang juga harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Rizal.
Menanggapi pernyataan Rizal, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP., menegaskan KPK juga tengah mengusut proses pengucuran anggaran tahun jamak (multi years) proyek Hambalang. Namun, hingga kini penyidik KPK belum menemukan indikasi korupsi pada proses penganggaran proyek tersebut.
"Apakah dalam proses penganggaran terjadi korupsi atau enggak, kami belum sampai ke sana. Yang sekarang naik penyidikan itu pengadaan proyeknya," tandasnya.
Dia menjelaskan, KPK telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Andi sebagai tersangka Hambalang. Mantan Menpora, kata Johan, diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku pengguna anggaran (PA) Kemenpora dalam pelaksanaan proyek Hambalang.
"KPK kok Si PA tidak tanda tangan tetapidijadikan tersangka? KPK tidak bisa dikatakan seperti itu. Bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kami melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan," ujar Johan saat dikonfirmasi.
Menurut Johan, Andi bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar disangka melakukan penyalahgunaan jabatan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang dilihat KPK apakah dalam proses pengadaan itu terjadi mark up. Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," ucapnya.