Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman (foto: Okezone)
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Irman Gusman, Maqdir Ismail menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur dalam penangkapan kliennya, Irman Gusman.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, surat yang ditunjukkan oleh penyidik bukan atas nama Irman Gusman melainkan atas nama orang lain.
"Penyidik itu kan enggak punya kewenangan menangkap orang, kecuali ada izin ada perintah dari penyidik. Nah ini penyelidikan untuk orang lain, tapi yang ditangkap pak Irman. Ini yang jadi persoalan pokok kita itu disitu," tegas Maqdir di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Tidak hanya itu, Maqdir juga menyayangkan sikap KPK yang mengaku sudah lama tahu bahwa Xaveriandy Supanto akan menyuap Ketua DPD RI, Irman Gusman. Semestinya, kata dia, KPK menyampaikan kepada Irman untuk tidak menemuinya.
"Kalau memang betul mereka tahu dari awal bapak Irman mau diberi uang oleh orang, mestinya pimpinan KPK kasih tau pak Irman. Kan mereka tahu mau ada tangkap tangan karena ada informasi itu kan," lanjutnya.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, KPK juga tidak menghadirkan kuasa hukum maupun penasihat hukum.
"Ketentuan UU itu orang kalau diperiksa sebagai tersangka ada kewajiban menghadirkan kuasa hukum atau di dampingi penasihat hukum, ini yang tidak dilakukan KPK," pungkasnya.
(wal)