Mary Jane (reuters) |
Jakarta - Kuasa hukum ratu narkoba Mary Jane, Agus Salim telah menyerahkan pengajuan PK untuk kedua kalinya di PN Sleman. Agus menyerahkan bukti sebuah dokumen dari badan narkotika Filipina.
"Barusan kami ambil bukti pengajuan PK atas nama Mary Jane. Sudah diterima, dibuatkan akte permohonan PK juga," kata Agus. Hal ini disampaikan Agus kepada wartawan di PN Sleman Jalan Merapi, Sleman, Senin (27/4/2015).
"(Bukti) Dokumen dari PDA, semacam lembaga BNN di Indonesia, setelah berdiskusi dengan Mary Jane, menjelaskan Mary jane bukan perantara jual beli," imbuhnya.
Di dalam dokumen itu dijelaskan pula tidak ditemukan bukti transaksi jual beli dan Mary Jane tidak mendapat keuntungan. Agus menjelaskan pihaknya optimis langkah hukum kali ini akan berbuah hasil. Setidaknya penundaan eksekusi.
"Kita harap begitu (ditunda)," kata Agus.
Mary Jane dibekuk aparat pada 2011 dengan bukti 2,6 kg heroin saat memasuki Adi Sucipto, Yogyakarta. Atas perbuatannya, 6 hakim dan 6 hakim agung di tingkat pertama, banding, kasasi dan PK menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Berdasarkan UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman, PK hanya diberikan kesempatan sekali.
Saat ini para eksekutor telah siaga di Pulau Nusakambangan. Mary Jane juga telah masuk ruang isolasi di LP Besi, Pulau Nusakambangan.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB