Para penambang (gambar ilustrasi) |
VIVAnews - Diduga melakukan penambangan liar dengan menebang hutan lindung dan hutan produksi terbatas di Dusun Kalang, Desa Naga Betung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, belasan warga negara asing asal China dibekuk tim Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat dan tim Dinas Dinas Kehutanan Kalbar.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Mukson Munandar, penangkapan 19 warga negara China tersebut berdasarkan informasi awal dari masyarakat setempat ada aksi penebangan hutan lindung di lokasi pengeboran secara sporadis.
"Mereka diduga melakukan pembabatan hutan lindung dan pengeboran tambang di daerah Boyan Tanjung oleh PT Cosmos Inti Persada," terang Mukson, Senin malam 16 Desember 2013.
Selanjutnya, kata Mukson 19 WNA China ini dibawa ke Kota Pontianak dan dittipkan di Rudenim Pontianak. Penyidik kesulitan karena tersangka tidak bisa berbahasa Inggris.
Selain itu juga, jelas Mukson jajarannya menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. Seperti dua unit buldoser, eskavaator, dump truk, mesin bor, dan peralatan operasional lain.
"Ada juga Kamp digunakan untuk tempat tinggal karyawan, kantor, rencana gudang dinamit, tempat penyimpanan hasil tambang, serta tempat penyimpanan suku cadang dan laboratorium," kata Mukson.
Mukson menambahkan, petugas juga menyita hasil galian berupa logam, emas, dan sejumlah peralatan untuk menggali. Barang bukti masih dijaga oleh anggota Polres Kapuas Hulu. Nantinya barang bukti akan dibawa ke Kota Pontianak.
Menurut Mukson, perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran karena tidak dapat menunjukkan perizinan yang dimiliki termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Dalam operasi itu tim juga menemukan pembuatan jalan sepanjang 27.996 meter dengan lebar 10 meter. Sepanjang 18.801 meter di kawasan hutan produksi terbatas, 9.195 meter di kawasan hutan lindung. Sejumlah tenaga kerja lokal juga dipekerjakan sebagai tukang masak dan membangun kamp di wilayah itu.
Mukson menduga, aktivitas perusahaan tambang itu telah dilakukan satu tahun. Para tersangka diancam hukuman penjara selama 5 tahun, karena telah melanggar UU RI no.18 Tahun 2013 tentang Kehutanan.
"Besok dipriksa. Belum tahu siapa yang membawa warga China itu ke Kalbar," katanya.