(Antara/ R Rekotomo)
|
Semarang - Mahkamah Agung memperberat hukuman Walikota Semarang non aktif Soemarmo Hadi Saputro dari 1,5 tahun penjara menjadi tiga tahun penjara, serta denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Soemarmo terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Semarang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012.
"Menolak kasasi terdakwa. Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Jumat, 1 Maret 2013.
Putusan ini diketuk pada Kamis, 28 Februari 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan Hakim Agung Askin dan MS Lumme sebagai anggota majelis. Putusan dijatuhkan secara bulat, tanpa dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Artidjo mengatakan alasan dikabulkannya kasasi jaksa karena majelis hakim tingkat pertama salah menerapkan hukum. Pada tingkat pertama, Soemarmo dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini tidak tepat karena pasal tersebut diberlakukan jika yang disuap adalah pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, yang diberi uang oleh Soemarmo adalah anggota DPRD Kota Semarang yang berstatus penyelenggara negara.
"Pengadilan Tipikor salah menerapkan hukum karena perbuatan terdakwa lebih sesuai jika dijerat dengan pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, bukan pasal 13," jelas dia.
Seperti diketahui, pada 13 Agustus 2012, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Soemarmo. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Akhmad Zaenuri memberi uang senilai Rp 304 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Semarang 2012. Uang tersebut diberikan melalui Agung Purno Sarjono, anggota DPRD dari Fraksi Amanat Nasional dan Sumartono, anggota Fraksi Demokrat.
Putusan Pengadilan Tipikor itu tidak bulat. Hakim Made Hendra mengajukan pendapat berbeda yang intinya adalah Soemarmo dapat dijerat dengan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.