Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang dikirim Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung. Pada bagian penjelasan Hafiz disebut sebagai terlapor |
Markas Besar Polri melakukan klarifikasi terkait polemik status Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dalam kasus Halmehera Barat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ketut Untung Yoga Ana menjelaskan, ada kesalahan administratif dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung. Status Hafiz seharusnya terlapor, bukan tersangka.
"Ini boleh dikatakan kurang cermat, bahwa di dalam perihal itu sudah merupakan format kemudian tidak segera disesuaikan dengan substansi," ujar Yoga di Balai Media Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Dalam surat itu, pada bagian "perihal" di sisi kiri atas Hafiz disebut sebagai "tersangka" (lihat foto 1). Sementara, pada bagian penjelasan di badan surat Hafiz disebut sebagai "terlapor" (lihat foto 2).
"Padahal sebenarnya subtansinya adalah berdasarkan laporan dari pelapor. Disini ada terlapor AHA (Abdul Hafiz Anshary). Ini terlapor jadi masih dalam status diselidiki," jelasnya sambil menunjukkan lembar SPDP. Menurutnya, sesuai pasal 1 ayat 2 KUHAP penyidikan dilakukan dalam rangka mencari saksi dan bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu,kata Yoga, tidak serta-merta perlu SPDP dicantum tersangka. "SPDP itu tidak serta merta mencantumkan tersangkanya. Karena bisa saja sebuah delik itu harus dibuat terang dulu apakah masuk tindakan pidana atau bukan. Setelah jelas tindakan pidana dari hasil penyidikannya itu, lalu dilihat mengarah kepada siapa. Sehingga SPDP tidak mutlak harus menyebutkan tersangka," terangnya.
Seperti diberitakan, beberapa hari belakangan terjadi silang pendapat antara Kejaksaan Agung dan Mabes Polri mengenai status Hafiz Anshary. Kejaksaan Agung berdasarkan surat yang diterima menyatakan status Hafiz adalah tersangka.