Mantan Petinggi Polri Tetap Diproses Hukum

Author : Administrator | Sabtu, 13 Agustus 2016 09:29 WIB
Foto : ANTARA/Idhad Zakaria

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan memeriksa mantan petinggi Polri yang disebut-sebut dalam testimoni Freddy Budiman, terpidana yang telah dieksekusi mati, menerima aliran dana hingga 90 miliar rupiah. Bagi Polri, siapapun yang terlibat atau diduga menerima aliran dana dari gembong narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) Freddy dapat dimintakan pertanggungjawaban.

“Hukum itu berlaku untuk siapa pun. Karena itu, hasil (investigasi Tim Independen) akan disampaikan ke Kapolri. Dan Kapolri sudah menginstruksikan kalau ada dugaan (penerima dana) maka dapat ditingkatkan. Siapapun dan barangsiapa (yang terlibat) dapat diproses,” kata Koordinator Tim Independen Mabes Polri, Komjen Dwi Priyatno, di Jakarta, Jumat (12/8).

Seperti diketahui, di dalam testimoni Freddy kepada Koordinator Kontras, Haris Azhar, terdapat pengakuan selama beberapa tahun berkerja menyelundupkan narkoba telah memberi uang 450 miliar rupiah ke Badan Narkotika Nasional dan 90 miliar rupiah ke pejabat tertentu di Mabes Polri.

Menurut Dwi, siapa pun yang terlibat atau diduga menerima aliran dana dari Freddy dapat dimintakan pertanggungjawaban. “Meskipun mantan pejabat Polri itu sudah pensiun namun tetap dimintakan pertanggungjawabannya,” jelas Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri itu.

Terkait hasil pemeriksaan terhadap adik Freddy Budiman, yakni Johni Suhendra alias Latif di Lapas Salemba, Jakarta, Dwi mengatakan anggota tim masih terus memeriksa. “Tapi, apa yang disampaikan Latif tidak jauh berbeda dengan berita pemeriksaan saat ditangkap bersama Freddy pada tahun 2015,” katanya.

Dwi menambahkan, tim juga memeriksa berkas, isi pledoi, memintah keterangan bekas penyidik pernah memeriksa Freddy dan adiknya. “Saat ini masih disimpulkan. Tim juga pergi ke Polda Metro Jaya, ke Direktorat Narkoba, untuk meminta keterangan dari penyidik (yang pernah memeriksa Freddy) dan memeriksa berkas pemeriksaan,” kata Dwi.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan belum ada laporan soal transaksi mencurigakan Freddy Budiman yang dilaporkan ke kejaksaan. “Enggak, belum ada, kan mereka sudah membentuk Tim Independen kita tunggu seperti apa,” jawabnya.

Prasetyo menambahkan sebaiknya semua pihak menunggu tim independen bekerja. “Wajib bagi Tim Independen untuk menelusuri lebih jauh. Sejak awal saya mendukung dituntaskannya pengusutan dari Koordinator Kontras itu meski terlambat disampaikan. Kita mendukung dan akan terungkap nanti benar atau tidak,” kata Prasetyo.

Didahului BNN

Sementara itu, manakala tim independen pimpinan Dwi Prayitno berencana ke Pulau Nusakambangan pada Senin pekan depan, dilaporkan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) telah lebih dulu datang pada Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB. Rombongan BNN tiba di Dermaga Wijayapura dengan menggunakan dua mobil.

Diantara rombongan itu Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Edi Santosa, Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Cilacap, Kompol Trasmaka, Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Tegal, AKP Anung Suyadi yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cilacap, dan tiga auditor dari BNN pusat.

 

 

Sumber: http://www.koran-jakarta.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: