Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar |
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebut ada 233 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Namun hingga Oktober jumlah itu sudah jauh berkurang menjadi 145 orang.
Hal ini disampaikan Muhaimin dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2011).
"Informasi ini diperoleh dari KBRI Kuala Lumpur," ujarnya.
Adapun rincian 233 orang WNI itu adalah:
1. Sebanyak 32 Orang Bebas Ancaman Hukuman Mati
2. Sebanyak 177 Orang Dalam Proses Pengadilan
a. Pengadilan Tahap I: 101 Orang
b. Pengadilan Tahap II: 57 Orang
c. MA: 8 Orang
d. Permohonan Amnesti: 11 Orang
3. Sebanyak 24 orang berhasil dibebaskan dan dipulangkan
Muhaimin mengatakan pada 5 Oktober 2011, jumlah yang terancam hukuman mati tersebut berkurang menjadi 145 dengan rincian:
Pengadilan kasasi: 17 orang.
Pengadilan banding: 51 orang
Pengadilan tingkat I: 60 orang
Putusan berkekuatan tetap: 17 orang.
"Sebagian besar kasus tersebut terjadi karena kriminal pembunuhan dan narkoba," tukas Muhaimin.
Selain itu, Muhaimin juga memaparkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri ada juga 1 orang TKI yang terancam hukuman seumur hidup di Suriah. TKI tersebut bernama Rosita Binti Muhtadin. Namun Muhaimin tidak memaparkan lebih jauh alasan hukuman tersebut.
Sementara di Arab Saudi, sampai saat ini telah ada 23 TKI yang telah divonis hukuman mati, dan 19 TKI masih dalam proses pengadilan.