Mendagri: Soal Bupati Aceng, DPRD Garut Sudah Benar

Author : Administrator | Kamis, 27 Desember 2012 09:41 WIB
Aceng Fikri (VIVAnews/PermadiPermadi (Sukabumi))

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan langkah DPRD Garut membentuk Panitia Khusus untuk mengusut kasus nikah siri Bupati Aceng Fikri sudah tepat. Pansus itu, memiliki dasar hukum yang jelas.

"Sudah benar, landasan hukum sudah jelas," kata Gamawan di Jakarta, Rabu malam, 26 Desember 2012.

Menurut Gamawan, Pansus itu tidak sesuai jika kasus yang dialami Bupati Aceng Fikri termasuk tindakan pidana. "Kalau masalah pidana itu masalah kepolisian. Kalau terkait masalah pidana tidak lagi DPRD," kata dia. Jika kasusnya pidana, dia menambahkan, bupati boleh dinonaktifkan dengan salinan pengadilan.

Sebelumnya, Aceng tidak terima dengan pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Garut. Dia menyatakan proses di Pansus DPRD Garut cacat hukum. Oleh sebab itu, dia menggugat DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara jawa Barat.

Atas gugatan tersebut, Gamawan menyerahkannya kepada pengadilan. Namun, dia berpendapat DPRD Garut berwenang melakukan pemecatan bupati sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Dalam Peraturan Pemerintah harus 2/3 dari anggota DPRD yang hadir. Sebanyak 3/4 atau 75 persen dari yang hadir menyetujui. Jadi ada dasar hukumnya juga," katanya.

Kini, Gamawan menunggu putusan Mahkamah Agung yang telah menerima rekomendasi pemecatan Aceng dari DPRD Garut. "Nanti MA akan tentukan sikapnya, paling lama 30 hari, bisa lebih cepat," kata dia. Setelah putusan MA itu, Kemendagri baru akan mengambil tindakan.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: