Mengenal Surya Jaya, Hakim yang Menolak Bebaskan Koruptor Rp 1,9 Triliun

Author : Administrator | Jum'at, 06 Juni 2014 10:06 WIB
Prof Dr Surya Jaya (ari/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) terbelah saat membebaskan Robert Jeffrey Lumempouw di kasus korupsi Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton senilai Rp 1,9 triliun. Seorang hakim agung tetap menghukum Robert, meski akhirnya kalah suara. Siapa dia?

Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya. Dalam perkara peninjauan kembali (PK) Robert itu, dia berbeda pendapat dengan ketua majelis Mayjen (Purn) Timur Manurung dan anggota lainnya, hakim ad hoc Sophian Marthabaya.

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (6/6/2014), di jagat peradilan, Surya Jaya bukan pertama kali berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnya dalam suatu perkara. Seperti saat mengadili Antasari Azhar, Surya Jaya menjadi satu-satunya hakim yang membebaskan Antasari dari tuduhan pembunuhan terhadap Nasrudin. 13 Hakim lainnya -- 7 di antaranya hakim agung-- memvonis Antasari selama 18 tahun penjara.

Dalam nota kasasinya, Surya Jaya berpendapat bahwa benar Antasari pernah berkeluh kesah soal hubungannya dengan Rani-Nasrudin kepada Sigit Haryo. Tapi tidak benar dan tidak terbukti jika Antasari memerintahkan membunuh Nasrudin.

Saat menjadi hakim ad hoc di tingkat banding, Surya Jaya pula yang memilih hukuman penjara seumur hidup bagi jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus korupsi. Tapi pendapat Surya Jaya kalah dan Urip tidak jadi dibui hingga meninggal dunia di penjara dan cukup 20 tahun mendekam di penjara.

Tidak bisa memenjarakan koruptor Urip hingga mati di penjara, Surya Jaya 'sukses' memenjarakan koruptor Adrian Woworuntu dan Adrian harus menghembuskan nyawa terakhirnya di penjara. Bersama Ketua MA Hatta Ali, Adrian Waworuntu dihukum seumur hidup karena korupsi menjebol BNI.

Di kasus narkoba, guru besar Universitas Hasanuddin itu berkali-kali mengebiri polisi dan jaksa karena melakukan rekayasa dan penjebakan kasus terhadap orang-orang tidak bersalah. Tapi Surya Jaya tidak segan-segan menjatuhkan hukuman mati bagi para gembong narkoba atau memenjarakan gembong narkoba hingga mati.

Terakhir, Surya berseberangan dengan 4 hakim agung lainnya dalam perkara malpraktik dr Ayu dkk di tingkat PK. Surya berpendapat bahwa benar kematian pasien Siska karena adanya emboli. Tapi emboli ini muncul karena kelalaian dr Ayu dalam melakukan operasi melahirkan.

Namun lagi-lagi pendapatnya kalah suara dengan 4 hakim agung lainnya. Yaitu Dr M Saleh, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Syarifuddin dan Margono.

Dalam kasus HGB Hotel Hilton itu, Surya juga kalah dengan Timur Manurung dan Sophian Marthabaya. Timur merupakan hakim agung yang membebaskan gembong narkoba internasional Hillary K Chimize dari hukuman mati. Belakangan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Hillary karena menjadi pengendali narkoba dari balik jeruji LP Nusakambangan.

Lalu siapa Sophian? Hakim ad hoc khusus perkara yang mengadili kasus korupsi itu saat ini dalam status rekomendasi skorsing 6 bulan yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Sanksi ini direkomendasikan karena dia dinilai tidak profesional saat membebaskan koruptor BLBI Sudjiono Timan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. Namun rekomendasi tidak diacuhkan MA. Timan sendiri buron dan tidak ada jejaknya hingga saat ini.

Sumber: http://news.detik.com/read/2014/06/06/085139/2601463/10/mengenal-surya-jaya-hakim-yang-menolak-bebaskan-koruptor-rp-19-triliun
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: