Menkumham Dipastikikan Punya Jawaban Terkait Hak Angket

Author : Administrator | Senin, 30 Maret 2015 09:43 WIB
Menkumham Dipastikikan Punya Jawaban Terkait Hak Angket
Menkumham Yasonna Laoly

JAKARTA - Pakar Hukum Chudry Sitompul, memastikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah memiliki jawaban terkait hak angket yang diajukan sejumlah fraksi DPR di bawah naungan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Pernyataan pendapat dari DPR nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi, jika nantinya didapati Menkumham melanggar undang-undang sesuai investigasi panitia angket, selanjutnya akan diserahkan kembali pada DPR untuk diambil keputusan," kata Chudry, saat berbincang dengan Okezone, Senin (30/3/2015)

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan, hak angket nantinya akan bermuara pada hak untuk menyatakan pendapat oleh para wakil rakyat tersebut.

"Intinya sebagai Menkumham, bapak Yosonna pasti telah memiliki jawaban jika nantinya dipertanyakan di hak angket itu," bebernya.

Menurutnya, permasalahan hak angket berawal dari disahkannya kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham. Hal itu, dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, tepatnya di Pasal 32, yang mengatur mekanisme perselisihan sebuah partai politik.

Namun, kubu Aburizal Bakrie melihat hal tersebut belum inkrah lantaran tidak ada putusan dari pengadilan terkait kubu mana yang sah dalam kepengurusan salah satu partai tertua itu. "Nah, di sini saya melihat pasti Menkumham telah memiliki jawaban prihal konflik Partai Golkar ini," tandasnya.

Sumber: http://news.okezone.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: