KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan Instruksi Menteri tentang Pemberantasan Pungutan Liar.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan PresidenJoko Widodo untuk memberantas pungli di kementerian dan lembaga pemerintah.
"Tidak ada toleransi soal pungli, mari kita perang terhadap pungli. Kalau ada yang ketahuan, saya akan melakukan pemecatan," ujar Yasonna saat memberikan pengarahan terhadap seluruh jajaran pegawai Kemenkumham di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Yasonna mengingatkan kepada seluruh jajaran pimpinan Kemenkumham di pusat dan daerah, untuk mulai mengawasi para bawahan yang rawan terlibat pungli. Menurut Yasonna, Kemenkumham tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun pegawai yang terlibat praktik pungli.
"Sebagai pimpinan, sudah saatnya memberi contoh dan teladan bagi para bawahan. Gerakan revolusi mental harus dapat berjalan dengan baik," kata Yasonna.
Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap perang terhadap pungutan liar alias pungli yang dilakukan aparat pemerintah ketika melayani masyarakat.
Jokowi sampai meninjau langsung operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10/2016) sore.
Seusai memantau kerja polisi, Presiden menyampaikan pesan tegas. Ia memperingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah agar menghentikan praktik pungli. Operasi Pemberantasan Pungli akan dilakukan.
"Saya perlu peringatkan kepada seluruh lembaga dan instansi mulai sekarang ini stop namanya pungli, terutama pada pelayanan kepada masyarakat," ucap Jokowi.
Penulis | : Abba Gabrillin |
Editor | : Krisiandi |