Menteri Agama: Sulit Nikah Beda Agama Dilegalisasi

Author : Administrator | Jum'at, 05 September 2014 09:33 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal gugatan uji materi atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tentang syarat pernikahan. Menurut dia, keinginan agar pernikahan berbeda agama dilegalkan di Indonesia sangat sulit direalisasikan.

"Masyarakat Indonesia sangat religius di mana sangat menjunjung tinggi nilai agama. Pernikahan di negara mana pun adalah sesuatu yang sakral dan ritual pernikahan tidak bisa lepas dari nilai-nilai religiusitas dari yang menjalani," ucap Lukman saat dihubungi, Kamis (4/9/2014) malam.

Lukman mengatakan, apabila pernikahan beda agama dilegalkan, maka masalah lainnya yang akan muncul pun tak kalah sulitnya.

"Ketika menikah beda agama, maka pakai agama yang mana? Apakah laki-laki atau perempuan? Ini jadi persoalan," ucap dia.

Setiap agama, kata Lukman, meyakini aturan yang diterapkannya adalah yang terbaik. Sehingga, sangat sulit menyatukan cara pandang antar-agama itu.

"Fondasi suatu pernikahan berbeda, karena berbeda cara pandang setiap agama. Itulah kenapa alasannya perkawinan beda agama tidak ditolerir," ucap politisi PPP itu.

Sebelumnya, Mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK. Pasal tersebut berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."

Salah satu pemohon uji materi, Anbar Jayadi, berpendapat, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/09/05/08303691/Menteri.Agama.Sulit.Nikah.Beda.Agama.Dilegalisasi
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: