MK Diprediksi Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Author : Administrator | Selasa, 19 Agustus 2014 09:21 WIB
MK Diprediksi Putuskan Pemungutan Suara Ulang
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (Okezone)

JAKARTA – Pakar hukum memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan sela berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) yang akan diputuskan pada tgl 21 Agustus mendatang.

Hal yang akan benar-benar akan dipertimbangkan dalam putusan MK adalah soal legalisasi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang tidak memiliki dasar hukum pada Pilpres 2014. Sehingga kemungkinan besar MK akan memutuskan PSU.
 
“Saya perkirakan MK akan perintahkan PSU di banyak daerah,” kata ahli hukum dan pemilu, Said Salahudin, Senin (18/8/2014) malam. Said merupakan salah satu saksi ahli yang diajukan oleh Tim pemohon gugatan yaitu Prabowo Subianto- Hatta Rajasa.
 
Direktur Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi itu mengatakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus mengadakan PSU kemungkinan berjumlah banyak dan tidak bisa diprediksi.
 
“Tapi jika mengacu pada putusan MK no 102/PUU-VII/2009 mungkin PSU akan dilakukan di sekitar 128 ribu – 130 ribu TPS, “ kata Said. Total jumlah TPS yang dipakai saat Pilpres 9 Juli lalu berjumlah 477.291 TPS.
 
Menurut Said, hal yang layak disoroti di sidang MK kali ini adalah adanya DPK dan DPKTb versi KPU pada Pilpres 2014. Keputusan MK no 102 /2009 yang merupakan turunan dari UU no 42 /2008 memutuskan bahwa yang boleh memilih memakai jalur DPK dan DPKTb adalah WNI yang memakai KTP dilengkapi Kartu Keluarga.
 
“Sedang untuk Pilpres kali ini KPU hanya mensyaratkan KTP saja tanpa persyaratan lain untuk mencoblos dengan jalur DPK dan DPKTb,” kata Said. Pada Pemilu Legislatif lalu, pengguna DPK DPKTb harus memberi KTP dan surat keterangan domisili oleh Kepala Desa dan Lurah.
 
Padahal menurutnya KPU tidak berwenang tetapkan ketentuan syarat mencoblos hanya menggunakan KTP saja. “Tak bisa semudah itu mengubah UU, artinya harus ada amandemen terhadap UU 42. Juga Perppu untuk aturan MK no 102, “ kata Said. (//teb)

Sumber: http://pemilu.okezone.com/read/2014/08/18/568/1026387/mk-diprediksi-putuskan-pemungutan-suara-ulang
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: