Ruhut Sitompul (Foto: Ilustrasi)
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menyidangkan anggotanya Ruhut Sitompul terkait laporan dugaan pelanggaran pada Kamis 26 Oktober 2016. Dalam waktu dekat, MKD segera menentukan kualifikasi pelanggaran yang diduga dilakukan Ruhut.
"Kemarin sudah ambil keterangan. Mintai keterangan yang bersangkutan sebagai pihak teradu dan MKD akan melakukan rapat permusyawaratan majelis untuk menentukan apakah kasus ini masuk kualifikasi pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Kalau masuk pelanggaran berat maka akan bentuk panel," ujar Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).
Syarifuddin Sudding menerangkan, saat dilakukan persidangan, Ruhut banyak membantah terkait apa yang menjadi tuduhan pelanggaran yang dilaporkan oleh pengadu Achmad Supiyadi. Namun, semua keterangan yang diperoleh dari Ruhut dan saksi yang telah diperiksa akan menjadi bahan kajian bagi MKD.
"Tapi, apa pun yang disampaikan pengadu, saksi, dan pihak teradu akan menjadi kajian dari majelis," jelas Syarifuddin Sudding.
Sebagaimana diketahui, Ruhut telah memenuhi panggilan MKD terkait laporan seorang pengacara bernama Achmad Supiyadi. Ruhut dilaporkan karena dianggap menghina Supiyadi di media sosial Twitter.
Supiyadi menuding Ruhut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Aturan Kode Etik DPR karena melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik melalui akun Twitter-nya.
MKD pun hingga saat ini telah meminta keterangan Supiyadi selaku pelapor dan ahli teknologi informasi (TI) Rudy Alamsyah.
(Ari)