Nasib Revisi UU KPK Setelah Pidato SBY

Author : Administrator | Selasa, 09 Oktober 2012 10:19 WIB
Presiden SBY (Dok. Kementerian Luar Negeri)

VIVAnews - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika, mendukung penilaian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebut revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini kurang tepat. Rencana revisi itu, sangat mungkin untuk dibatalkan.

"Bisa saja itu dibatalkan kalau memang dinilai justru melemahkan KPK," kata Pasek saat berbincang dengan VIVAnews, Senin malam, 8 Oktober 2012.

Menurut dia, dalam proses pembahasan UU KPK ini, ada dua poin penting. Yaitu masalah teknis dan substansi. Dari segi teknis, rancagan UU KPK telah dimasukkan ke Prolegnas sejak 2010. Bahkan, sudah jalan di Badan Legislasi. Meski demikian, kata dia, pembahasan UU KPK itu bisa ditinjau ulang. "Ini prosesnya masih awal, masih jauh," tutur dia.

Selain itu, Pasek menambahkan, secara substansi isi revisi UU KPK  ini belum menjadi kesepakatan antar fraksi di DPR. "Masih berupa draf, sehingga mudah saja kalau memang ingin dibatalkan," katanya.

Pembatalan pembahasan revisi UU KPK ini akan semakin mudah. Karena, menurut Pasek, sejumlah fraksi telah berkirim surat kepada pemerintah yang pada intinya ingin pembahasan revisi UU KPK ini dihentikan.

Semalam, Presiden SBY menyatakan tidak sepakat dengan rencana revisi UU KPK jika justru memperlemah posisi pemberantasan korupsi. Menurut SBY, lebih baik meningkatkan upaya pemberantasan korupsi daripada merevisi UU KPK.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: