Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan dan program kerja yang telah dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2013 hingga saat ini, dinilai sesuai dengan amanat UU 21/2011 untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel.
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan, perlu adanya keberlanjutan dari program yang telah dibangun oleh OJK saat ini sebagai peran stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen keuangan.
"Apalagi transisi kepemimpinan DK-OJK saat ini belum tuntas, sehingga perlu dilanjutkan," ucap Eko di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, OJK telah melakukan berbagai inisiatif strategis, seperti edukasi keuangan yang masif serta inklusi keuangan yang terus berkesinambungan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh daerah.
Dalam melanjutkan program tersebut, kata Eko, ke depan anggota Dewan Komisioner OJK yang terpilih nanti, harus mampu menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun lembaga lainnya.
"Aspek kemampuan untuk berkoordinasi dengan BI misalnya, sangat dibutuhkan, tujuannya agar mampu menjaga sektor keuangan dan integritas, sehingga pengawasan jauh lebih objektif, terutama di sektor mikroprudential," kata Eko.
Prinsip-prinsip saling memperkuat kewenangan dari masing-masing lembaga, harus diprioritaskan dalam memperlancar tugas menjaga kestabilan sistem keuangan Indonesia.
Selama 2013 sampai September 2016, OJK telah menerbitkan regulasi di sektor jasa keuangan sebanyak 142 Peraturan OJK dan 119 Surat Edaran OJK.
Serta meluncurkan berbagai program strategis seperti Laku Pandai, Jaring, Layanan Keuangan Mikro, Simpanan Pelajar, Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi, Tim Percepatan Akses Keuangan Pemerintah Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi.
Kinerja dan stabilitas industri jasa keuangan khususnya perbankan berada dalam kondisi normal.
Total aset perbankan sampai November 2016 mencapai Rp 6.582 triliun meningkat dibanding posisi 2014 sebesar Rp 5.615 triliun.
Sedangkan rasio permodalan (CAR) meningkat dari posisi 19,57 persen di Desember 2014 menjadi 23,04 persen pada November 2016.
Sementara total kredit mencapai Rp 4.285 triliun meningkat dibanding Desember 2014 sebesar Rp 3.674 triliun dengan jumlah dana pihak ketiga yang juga meningkat dari Rp 4.114 triliun menjadi Rp 4.837 triliun.