Onno W. Purbo (detikfoto) |
Jakarta - Kasus yang menimpa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dikhawatirkan bakal berimbas pada industri internet Indonesia.
Sebuah petisi online pun sampai dibuat oleh praktisi IT Onno W. Purbo agar hal yang paling tidak diinginkan, yakni 'kiamat internet' tak sampai terjadi.
Berikut isi petisi yang dibuat Onno di situs change.org.
=
Mempetisi Presiden RI SBY
Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto
Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.
Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang dilanggar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.
Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU/Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, industri/infrastruktur internet di Indonesia akan terancam harus shutdown/dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!
TUNTUTAN:
Dalam petisi ini kami menuntut agar,
Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown internet Indonesia.
KONSEKUENSI shutdown/penggelapan Internet Indonesia adalah: