Parpol Penerima Aliran Dana Korupsi KTP-E Bisa Dibubarkan

Author : Administrator | Jum'at, 10 Maret 2017 10:36 WIB

Penulis: Cahya Mulyana

MI/Rommy Pujianto

SELAIN 63 nama anggota DPR lintas fraksi, dalam surat dakwaan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-E) disebutkan juga uang haram itu diduga mengalir ke tiga parpol.

Dana tersebut disalurkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri. Andi menyebutkan Partai Golkar menerima Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar, dan PDI Perjuangan Rp80 miliar.

Dakwaan setebal 121 halaman itu dibacakan sekitar 2 jam di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (Kamis, 9/3). Hadir terdakwa I mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan terdakwa II mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menegaskan parpol penerima dana haram itu bisa dibubarkan. Salah satu alasan pembubaran parpol ialah apabila melakukan tindakan melanggar UUD dan perundang-undangan.

Selain itu, bisa dibubarkan kalau melakukan tindakan yang membahayakan keutuh-an negara. "Korupsi ialah tindakan melanggar UU. Selain itu, membahayakan keutuhan negara. Kalau dalam kasus korupsi KTP-E ini dapat dibuktikan bahwa tiga parpol tersebut secara institusi terlibat, permohonan pembubaran bisa diajukan ke MK," ujarnya ketika dihubungi, tadi malam.

Khairul mengatakan pemerintah yang memiliki <>legal standing untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol ke MK. "Pemerintah diwakili jaksa agung atau menteri yang ditunjuk seperti Menkum HAM," katanya.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril menegaskan partai ataupun korporasi yang terlibat dalam korupsi KTP-E juga bisa dijerat sesuai Perma Korporasi atau UU Parpol.

"Lembaga swasta seperti perusahaan atau parpol yang terlibat tindak pidana korupsi megaproyek KTP-E harus diusut dan dikenai sanksi. Untuk hukumannya apakah dikenai denda, dibekukan bahkan dibubarkan, kita serahkan kepada pengadilan."

Menurut Oce, pengusutan lembaga berbadan hukum dalam megaskandal proyek KTP-E penting. Hal itu untuk menambah efek jera dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, politikus Demokrat Marzuki Alie menyarankan Partai Demokrat dibubarkan saja bila terbukti menerima aliran dana. Namun, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan memastikan partainya tidak menerima aliran dana dari kasus proyek KTP-E. Ia pun menegaskan aliran dana proyek tersebut tidak ada dan tidak benar mengalir untuk kongres Partai Demokrat.

Pengembangan
KPK menegaskan akan mendalami seluruh keterlibatan pihak yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi KTP-E. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, semua pihak yang terlibat sedang didalami jajarannya untuk proses pengembangan perkara. "Maka kita tunggu saja (tindak lanjutnya)."

Basaria juga menegaskan KPK belum dan tidak akan mampu diintervensi dalam pengembangan perkara ini. Oleh sebab itu, seluruh fakta persidangan dan bukti lain akan digunakan untuk meng-ungkap pihak lain.(Nur/Deo/Nyu/X-10)

 

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/news/read/95760/parpol-penerima-aliran-dana-korupsi-ktp-e-bisa-dibubarkan/2017-03-10#
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: