Patrialis Akbar Diberhentikan Sementara, KPK Berharap MK Bisa Berubah

Author : Administrator | Selasa, 07 Februari 2017 05:50 WIB

Patrialis Akbar (Foto: Okezone)

Jurnalis : Putera Negara

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap Patrialis Akbar sebagai salah satu Hakim MK. Pasalnya, lembaga konstitusi itu menilai mantan menteri hukum dan ham era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah melakukan pelanggaran berat.

Patrialis Akbar sendiri saat ini telah menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terkait permainan perkara Judicial Review Undang-undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap menjadi batu loncatan lembaga pengawal konsititusi melakukan perubahan menjadi lebih baik dengan adanya kasus dugaan suap Patrialis Akbar.

"Kami harap itu jadi batu loncatan untuk perbaikan MK, karena KPK sepakat eksistensi MK sebagai lembaga kekuasaan, sebagai pengawal konstitusi," kata Febri dikantornya, Senin 6 Februari 2017.

Selain itu, Febri menekankan dalam proses seleksi pemilihan hakim MK selanjutnya harus lebih selektif dan memang harus diisi oleh para negarawan, integritas dan akuntabel.

"Bagaimana para calon punya kewenangan, sejauh mana dia punya keberpihakan kuat ke kepentingan publik, KPK harap hakim MK punya konsen kuat berantas korupsi," jelas Febri.

Febri menegaskan bahwa dalam kasus Patrialis Akbar ini masih akan difokuskan penyidikannya. "Penyidikan ini akan selalu didalami, apa didengar dilihat saksi dalam rangkaian peristiwa diusur penyidikan ini," tutup Febri.

 

Dalam kasus ini, Patrialis berusaha mewujudkan keinginan Basuki selaku permohonan uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xxi/2015. Basuki menjanjikan sejumlah uang sebanyak 200 ribu dollar Singapura dan USD20 ribu. Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Padahal pada saat OTT Tim Satgas menjaring 11 orang.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/02/07/337/1611273/patrialis-akbar-diberhentikan-sementara-kpk-berharap-mk-bisa-berubah
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: