Pemerintah Persilakan Swasta Impor Daging Sapi

Author : Administrator | Kamis, 09 Juni 2016 06:19 WIB
Pramdia Arhando Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, saat Ministerial Meeting dalam forum Asia Pacific Coconut Community (APCC), di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (23/5/2016).

 



JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan bahwa impor daging sapi tidak hanya dibebankan kepada BUMN saja. Pihak swasta juga diperbolehkan melakukan impor daging sapi.

"Terobosan dalam rakor minggu ini adalah membatalkan keputusan rakor sebelumnya yang mewajibkan impor daging harus BUMN. Sekarang, swasta, siapa saja boleh," ujar Menteri Perdagangan Thomas Lembong di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (9/6/2016).

Tentunya, bukan berarti sembarang swasta bisa melakukan impor. Swasta tersebut harus tetap mengantongi kualifikasi.

Kuota impor bagi swasta pun telah dipatok, yakni sebesar 20.000 ton.

"Sejauh ini, mungkin antara lima sampai sepuluh pihak swasta yang akan bergerak (impor)," ujar Lembong.

Pemerintah tidak mengharuskan swasta untuk mendatangkan daging sapi dari negara tertentu.

Sebab, pemerintah telah memiliki daftar negara-negara penghasil daging sapi dan pihak swasta diimbau untuk memanfaatkannya.

"Banyak sekali negara yang memenuhi syarat aturan perundangan yang berlaku. Saya imbau importir, pedagang, cari ke mana saja. Jangan hanya tergantung satu saja, Australia misalnya," ujar Lembong.

Sumber: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: