Pemkot Malang percepat pencairan insentif guru mengaji

Author : Administrator | Selasa, 04 Juni 2013 09:53 WIB

Ilustrasi. Belajar mengaji (ANTARA/Arief Priyono)

Malang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, akan mempercepat pencairan insentif guru mengaji, guru sekolah Minggu dan modin dari tiga bulan sekali menjadi dua bulan sekali.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Malang Edi Sulistyo, Selasa, mengatakan percepatan pencairan insentif tersebut sudah mendapat persetujuan dari Wali Kota Malang Peni Suparto.

"Percepatan pencairan insentif dari tiga bulan sekali menjadi dua bulan sekali ini memang usulan dari para guru ngaji maupun sekolah Minggu, karena selama ini mereka tidak mendapatkan honor secara rutin, sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari," katanya.

Menyinggung nominal insentif tersebut, Edi mengatakan masih belum ada kenaikan, yakni sebesar Rp75 ribu/bulan untuk guru ngaji dan sekolah Minggu serta Rp50 ribu untuk modin dipotong pajak 5 persen.

Persyaratan yang wajib dipenuhi para guru ngaji, Sekolah Minggu dan modin yang mengambil insentif tersebut di antaranya adalah membawa foto copy KTP, surat tugas dari lembaga tempat bertugas dan membawa surat keterangan domisili dari kelurahan setempat bagi warga yang tinggal di luar Kota Malang.

Jumlah guru sekolah Minggu di Kota Malang sebanyak 482 orang, guru ngaji sebanyak 5.918 orang dan modin pengurus jenazah sebanyak 980 orang.

"Jumlah modin tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya atau bertambah sekitar 300 orang," ujarnya.

Insentif guru ngaji, sekolah Minggu maupun modin pengurus jenazah tersebut pernah diusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp100 ribu/bulan dan Rp75 ribu/bulan oleh para wakil rakyat, namun sampai saat ini masih belum terealisasi.

"Kami memang terus mengupayakan agar insentif para guru ngaji, sekolah Minggu maupun modin ini dinaikkan. Bahkan, insentif untuk Ketua RT dan RW pun juga kami usulkan dinaikkan," kata anggota komisi D DPRD Kota Malang Isa Ansori.

Editor: Unggul Tri Ratomo

COPYRIGHT © 2013

 

sumber : antaranews

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: